SuaraBogor.id - Pemerintah kota atau Pemkot Bogor larang salat Idul Adha berjamaah pada tahun 2021 ini. Hal itu disebabkan karena kasus Covid-19 di Bogor masih tinggi, pun juga PPKM Darurat masih berlaku.
Larangan Salat Idul Adha itu ditetapkan Pemkot Bogor di masjid maupun musala yang dikelola pemerintah, maupun yang dikelompokkan oleh masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pelarangan Salat Idul Adha tersebut, termaktub dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor.
"Dalam poin C Nomor 2 di surat tersebut dijelaskan, Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha di Masjid maupun Musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor," katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga:Bos Kafe 3 Hari Dibui karena Langgar PPKM Darurat: Di Lapas Gak Kayak di Film-film
Tak hanya pelaksanaan Salat Iduladha, Pemkot Bogor juga melarang adanya tradisi malam takbiran pada H-1 jelang Iduladha. Khususnya tradisi pawai, arak-arakan maupun takbir keliling.
"Pada poin C Nomor 1 di Surat Edaran Wali Kota Bogor dijelaskan, jika penyelenggaraan malam takbiran menyambut Hari raya Iduladha di Masjid atau Musholla, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan. Namun tetap dapat dilaksanakan di rumah, tempat tinggal, atau kediaman masing-masing," tutupnya.