SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang belum tahu, Pemerintah menyalurkan bantuan selama pandemi Covid-19. Apalagi saat ini PPKM diperpanjang kembali.
Menyadur dari Suara.com, bantuan dari pemerintah selama Pandemi Covid-19 diketahui siap cair.
Pada hari Senin (16/08/2021) lalu, melalui pidatonya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Di samping itu, pemerintah juga telah memiliki tujuh bentuk bantuan yang telah dan akan digelontorkan untuk membantu ksejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Namun tentu saja, setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Oleh karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga:Cek 7 Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4 Diperpanjang dan Penjelasan Lengkap
Apa saja bantuan pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang? Berikut daftar 7 bantuan yang telah dan masih akan diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19:
1. BPUM atau BLT UMKM
Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.
Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Baca Juga:5 Kegiatan yang Bisa Kamu Lakukan Selama PPKM, Anti Bosan!
2. Diskon listrik