SuaraBogor.id - Eks pentolan Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini mendirikan Partai Ummat, Amien Rais turut menanggapi soal PAN gabung pemerintah Joko Widodo.
Amien Rais menduga, bahwa bergabungnya PAN ke kubu pemerintah tentunya ada hubungan dengan rencana tiga periode.
Menurut Amien Rais, hal itu kemungkinan untuk memuluskan langkah rencana amendemen UUD 1945 yang nantinya dapat merembet kepada perubahan atau perpanjangan masa jabatan presiden.
“Yang saya lihat, tidak, tidak saya tidak ingin, tapi kemudian bisa menerka kalau misalnya kemudian 80 atau 90% anggota MPR mengatakan perlu periode ke-3, ya kemudian thats it. Kita sekali lagi seperti terbengong-bengong,” tutur Amien, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:Refly Harun Sebut 7 Partai Bermufakat Untuk Menyingkirkan Demokrat dan PKS
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa gelagat amenden UUD 1945 yang melebar ke bahasan masa periode sudah tercium pada beberapa waktu ke belakang.
“Saya mencium sesuatu yang gawat. Jadi, ini permainan yang terlalu kentara,” lanjutnya.
“Eksekutif mengatakan silakan, itu kan hak penuh dari MPR untuk menentukan apa pun. Silakan, tidak ditanyakan Bapak soal ini enggak (mendukung) ke tiga periode itu,” tandas Amien Rais.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Wasekjen DPP Partai Demokrat, yakni Irwan.
Menurutnya, bergabungnya PAN bukan semata urusan efektivitas pemerintahan, tetapi koalisi Presiden Jokowi memerlukan tambahan jumlah kursi untuk mengusulkan amendemen di MPR.
Baca Juga:Pulang ke Indonesia, Atlet Paralimpiade akan Diundang Jokowi ke Istana
“Dugaan saya sejak awal PAN akan ditarik masuk koalisi karena adanya kebutuhan amendemen UUD 1945, tidak hanya sebatas efektivitas pemerintahan semata,” ungkapnya, kepada wartawan.
“Karena koalisi Jokowi butuh tambahan PAN untuk mengusulkan amendemen, kourum pengubahan dan pemberian persetujuan.”
Ia menjelaskan bahwa dengan masuknya PAN akan memperkuat target amendemen UUD 1945, khususnya mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode, sehingga DPD RI sebagai kamar kedua dalam MPR, kekuatannya tidak dibutuhkan lagi.