Ada Oknum PNS Persulit Warga, Bima Arya: Memang Ada, Tapi Banyak Yang Telah Bekerja Baik

Bima Arya mengatakan hal itu terkait dengan penguatan peran ASN terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Andi Ahmad S
Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:07 WIB
Ada Oknum PNS Persulit Warga, Bima Arya: Memang Ada, Tapi Banyak Yang Telah Bekerja Baik
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meresmikan RS Lapangan di GOR Padjajaran, Senin (18/1/2021). [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]

"Indonesia adalah negara hukum. Warga negara bebas menyampaikan pendapatnya yang bertanggung jawab dan diatur dalam undang-ubdang," katanya.

Bima menegaskan, agar PNS tidak bersikap berlebihan, saat menyampaikan aspirasi dengan mengkritik. "PNS jangan pernah alergi terhadap kritik. Saya bilang ke warga untuk menyampaikan kritiknya secara terbuka, bisa di koran atau Sosmed. Kritiklah yang menyelamatkan kita dan kritik itu sarana untuk muhasabah dan evaluasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap orang.

"Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia," tutur Alma.

Baca Juga:Pemkot Malang Potong Tunjangan ASN untuk Penanganan Covid-19, DPRD Beri Peringatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini