Catat! Polisi Siapkan 7 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada 7 titik pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor yang nanti akan dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:57 WIB
Catat! Polisi Siapkan 7 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat Antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Polres Bogor menyiapkan tujuh titik pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor. Uji coba ganjil genap itu akan dilakukan pada Jumat (3/9/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada 7 titik pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor yang nanti akan dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Bogor.

"Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada tujuh titik pemeriksaan ganjil genap di Puncak Bogor, sudah termasuk yang di Sentul dua titik," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, dilunik dari Antara.

Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021).  ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Ia menyebutkan tujuh titik pemeriksaan tersebut, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Baca Juga:Kota Malang Bakal Menerapkan Aturan Ganjil Genap, Begini Penjelasan Polisi

Pada uji coba ganjil genap yang rencananya diterapkan pada dua kali akhir pekan itu, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pamadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Harun menegaskan bahwa opsi ganjil genap untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada tanggal 28—29 Agustus 2021 usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.

Sementara itu, Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan.

Baca Juga:Perpanjang Gage, Polisi Akan Berlakukan Tilang Ganjil Genap, Kecuali Plat Merah

"Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.

Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, kata Ade Yasin, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini