Tanggapi Kasus Pasar Muamalah di Depok, Dosen Hukum Pidana: Harusnya Terdakwa Dibebaskan

Hal ini disampaikan Dosen Hukum Pidana, Ahmad Sofian yang menjadi saksi ahli dalam persidangan atas kasus tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 16 September 2021 | 17:30 WIB
Tanggapi Kasus Pasar Muamalah di Depok, Dosen Hukum Pidana: Harusnya Terdakwa Dibebaskan
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

“Jangan mentang-mentang ancamannya lebih tinggi yang di UU Nomor 1 Tahun1946 itu yang dipakai. Sementara UU Nomor 7 tahun tidak dipakai karena ancaman pidananya hanya 1 tahun,” jelasnya

Ahmad juga meminta Jaksa dan Hakim untuk menafsirkan aturan perundang-undangan di kasus ini secara tematik dan sistematis.

“Tafsir tematik ini melihat UU lain yang memiliki kemiripan dengan tindak pidana yang didakwakan,” imbuhnya

Dalam kontek kasus Pasar Muamalah, menurut Ahmad, berkaita dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 9 sampai 13. Lalu, ada pemalsuan mata uang dalam dan tindak pidana mata uang yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011.

Baca Juga:Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa

“Harusnya paling tidak di-juncto kan. Ini kan hanya satu, berarti Jaksanya harus ditanyain juga oleh Komisi Kejaksaan. Kenapa mendakwa hanya dengan lama saat ada UU yang lebih spesialis,” pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini