Pedagang Sayur di Cianjur Mengaku Polisi, Peras Korban Puluhan Juta

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pengungkapan seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut berawal adanya laporan dari seorang korban

Andi Ahmad S
Selasa, 21 September 2021 | 12:17 WIB
Pedagang Sayur di Cianjur Mengaku Polisi, Peras Korban Puluhan Juta
NH (30) pelaku pemerasaan saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Cianjur [Ist]

SuaraBogor.id - Seorang pedagang sayuran asal Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur terpaksa berurusan dengan Polisi, karena mengaku sebagai periwara polisi atau polisi gadungan untuk melakukan pemerasan kepada korbannya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pengungkapan seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut berawal adanya laporan dari seorang korban yang menjadi korban pemerasan.

"Pelaku polisi gadungan yang berhasil diamankan yaitu NH (30). Kepada korban pelaku mengaku polisi atas nama Ricky, dan berpangkat Aipda sedangkan kepada korban mengaku sebagai Ipda," kata Kapolres saat konfirmasi di Kecamatan Mande, Selasa (21/9/2021).

Pelaku terduga polisi gadungan, kata dia, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Ngaku Perwira Polisi, Pemulung di Riau Tipu Janda-Wanita Bersuami Ratusan Juta

"Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa seragam Polisi, satu set pakaian kemeja putih dengan dasi yang merupakan pakaian unit reskrim dan pakaian polisi dengan pangkat Ipda," ucapnya.

Doni menjelaskan, berdasarkan keteranganya, pelaku mengaku sebagai polisi setelah diminta oleh temannya berinisial R untuk memeras korban lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.

"Jadi NH ini diajak memeras korban oleh pelaku R yang juga sudah kita amankan sebelumnya. Korban ini diduga berselingkuh dengan istri R, kemudian diperas dan diminta uang sebesar Rp 50 juta, karena takut, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp 30 juta," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Warungkondang, dan masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim.

"Jadi pelaku ada dua orang. Dan keduanya sudah diamankan. Atas perbuatannya palaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Sebut Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Ini

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak