SuaraBogor.id - Pemkab Bogor memberikan izin untuk tiga objek wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat beroperasi, menyusul saat ini Covid-19 di wilayah Bumi Tegar Beriman mulai melandai.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti mengatakan, tiga tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi itu telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.
"Sudah ada tiga (tempat wisata) yang keluar rekomendasinya, itu pun hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," ungkapnya, mengutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Tiga tempat wisata konservasi wisata dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua, Taman Buah Mekarsari di Cileungsi, dan Jungle Land di Babakan Madan.
Baca Juga:Atasi Ketimpangan Vaksin, Jepang Siap Sumbangkan 60 Juta Dosis Vaksin COVID-19
Namun, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah persyaratan, yakni menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keempat PPKM tingkat 3, berlaku pada 21 September-4 Oktober 2021.
Kepbup tersebut juga mengatur bahwa wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara. Kemudian wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.
Kemudian, tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1.
Baca Juga:Inggris Laporkan Penularan COVID-19 Tertinggi Pada Anak, Kok Bisa?