SuaraBogor.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. Untuk saat ini, wilayah Kota Depok turun ke PPKM level 2.
Pada PPKM level 2 kali ini, Pemkot Depok telah mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021
Ada beberapa aturan yang diperbaharui oleh pemerintah Kota Depok, seperti melarang setiap aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan.
"Pemkot Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Kamis.
Baca Juga:PTM di DIY Diperluas, Ini Aturan Baru Sekolah Selama PPKM Level 2
Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Seperti penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Penggunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
Untuk supermarket, hypermaket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021. [Antara]
Baca Juga:PPKM Level 2 Jakarta, Pemkot Jakbar Akan Buka 6 Taman, Ini Daftarnya