Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP Depok, NU: Tindakan Biadab

Taufik Damas mengaku bahwa setiap orang boleh saja tak setuju dengan paham Ahmadiyah, namun menyegel masjid adalah persoalan lain.

Andi Ahmad S
Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:09 WIB
Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP Depok, NU: Tindakan Biadab
Satpol PP Depok kembali segel Sekretariat Ahmadiyah. ANTARA/HO-Satpol PP Depok

“Sudah lebih dari 10 tahun hak-hak dasar warga negara, jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok, terus dikebiri,” lanjutnya.

Syamsul membeberkan bahwa Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Sebagai catatan, penerbitan IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Maka, terbitnya IMB tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penolakan warga soal Masjid Al-Hidayah ini.

Baca Juga:17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren

Namun, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukanlah karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Untuk diketahui, SKB 3 Menteri 2008 melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

Beleid itu tak pernah dievaluasi oleh Wali Kota Depok. Syamsul beranggapan, keengganan mengevaluasi beleid bermasalah itu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok “tunduk dan melanggengkan praktik intoleransi”.

Padahal, menurutnya, jemaah Ahmadiyah Depok tidak pernah melakukan penyebaran/syiar paham dan hanya menggunakan Masjid Al-Hidayah sebagai sarana ibadah dan untuk kegiatan-kegiatan internal umat.

Baca Juga:Oknum TNI Penganiaya Satpol PP Mojokerto Dipolisikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini