Dukungan yang diperlukan dari warga, kata Dalu, minimal memberikan data fisik dan yuridis.
Dukungan data fisik yang dibutuhkan ATR/BPN, setidaknya, mau menunjukkan batas-batas tanah yang dikuasai.
"Jika kita memiliki tanah, pasti tau batasnya. Kemudian alas haknya," imbuh Dalu.
Sementara dukungan data yuridis, sambungnya, memberi keterangan punya tanah dari mana, apakah dari orang tua, dari hibah, atau melalui proses beli tanah.
"Hal ini harus diutamakan dengan bekerja sama dengan pemerintah kota," pungkas Dalu.
Kontributor : Immawan Zulkarnain