SuaraBogor.id - Pria asal Bogor berinisial DNS yang diduga merupakan pelaku penipuan calon istri dan mertua ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021). DNS dikabarkan larikan uang puluhan juta milik calon istri dan mertuanya.
Bukan cuma tak datang untuk menikahi calon istrinya, DNS ternyata tak pernah menyewa gedung dan tak mendaftar nikah.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada awak media.
Ferdy Irawan mengatakan, DNS menyebut akan melangsungkan akad nikah sekaligus resepsi pernikahan di gedung Puri Begawan Kota Bogor 14 November 2021.
Baca Juga:Curhat Wanita Pamer sedang Memasak, Malah Dapat Respons Nyinyir dari Keluarga Suami, duh!
Rencana tersebut sudah tertulis dalam undangan yang dicetak dan disebar oleh DNS. Pada hari pelaksanaan pernikahan, Minggu (14/11/2021) calon mempelai perempuan berinisial C bersama keluarga besarnya datang untuk menghadiri dan melaksanakan momen sakral dalam hidupnya.
Sayangnya, bukan bahagia C dan keluarga malah tertipu. Calon mempelai pria yakni DNS maupun keluarganya tidak ada di lokasi. Di gedung tersebut juga tak ada dekorasi pernikahan sama sekali.
Saat itu, C dan keluarga besar sadar kalau mereka telah ditipu. Karena DNS tidak pernah menyewa gedung Puri Begawan untuk akad dan resepsi pernikahannya dengan C.
Kemudian pada hari H, 14 November datanglah pelapor atau calon pengantin perempuan dan keluarganya ke lokasi, ke Puri Begawan. Karena tanggal tersebut merupakan tanggal yang sudah ditentukan untuk pernikahan.
“Ternyata setelah sampai disana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka DS. Barulah di situ pihak korban atau keluarga telah dibohongi,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdi Irawan, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga:Miris! Di Hari Pernikahan, Wanita Ini Ternyata Ditipu Calon Suami dan Wedding Organizer
“Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Pelaku DNS, kata Ferdy, ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor, pada Kamis 18 November 2021.
“Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan oleh Polsek Bogor Timur. Dan sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DS ini sudah dilakukan penahanan,” kata Ferdy.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Aksi tipu-tipu calon mempelai pria berinisial DS juga sempat viral di media sosial. Di platform media sosial twitter, kisah ini sempat diposting oleh akun @creampy.
Postingan itu sempat dikomentari sebanyak 1.534, 13 ribu orang meretweet dan 59 ribu orang menyukai postingan tersebut.