Heboh! Video Siswi Bugil 30 Detik, Ini Yang Dicari Netizen

Dalam video viral itu memperlihatkan, kumpulan foto seorang siswi dalam kondisi tanpa busana. Sebagian foto dibalut menggunakan selimut.

Andi Ahmad S
Minggu, 21 November 2021 | 10:21 WIB
Heboh! Video Siswi Bugil 30 Detik, Ini Yang Dicari Netizen
Video syur. (istimewa).

SuaraBogor.id - Viral, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi sedang bugil viral di media sosial. Video bugil itu berdurasi 30 detik.

Dalam video viral itu memperlihatkan, kumpulan foto seorang siswi dalam kondisi tanpa busana. Sebagian foto dibalut menggunakan selimut.

Video bugil yang viral itu menghebohkan masyarakat Kudus. Pada video itu terdapat keterangan yang memperlihatkan nama siswi, sekolah, dan juga identitas lainnya, seperti nama orang tau serta alamatnya.

Menyadur dari Solopos -jaringan Suara.com, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai video viral tersebut.

Baca Juga:Sudah Dicabuli, Siswi asal Tulang Bawang Ini Diperas Pacar Sendiri

“Tetap kami tindalanjuti (diburu pelaku pembuat video) dan ini masih dalam proses. Kami masih selidiki,” urai dia.

Pihak sekolah yang dicatut namanya pun angkat bicara. Mereka enggan buru-buru menyimpulkan jika siswi tersebut merupakan peserta didiknya. Mereka menduga jika penyebar video viral tersebut sengaja ingin menjatuhkan nama sekolah mereka.

"Kebenaran foto (dalam video) itu belum benar, yang membuat video juga siapa. Itu mau menjatuhkan lembaga (sekolah) kami,” terang perwakilan sekolah yang tak mau disebutkan namanya itu.

Pihak sekolah juga akan melakukan penyelidikan internal apakah nama siswi tersebut berseklah di tempat mereka atau tidak. “Coba nanti kami cek, kami cari dulu. Kami selidiki internal dulu,” pungkas dia.

Di media sosial sendiri, banyak netizen yang penasaran dengan video viral siswi Kudus bugil itu. Bahkan, mereka berburu link video tersebut.

Baca Juga:Cewek Baru Pertama Berani Semir Rambut, Salon Malah Alami Musibah Tak Terduga

“Untuk penyelidikan lebih lanjut bisa sertakan link?” komen salah satu netizen di unggahan pengelola akun Facebook Kudus Viral – KV.

“Lgsng turunkan link min, ben cpt ketemu pelakune,” tambah netizen lainnya.

Tetapi, perlu diingat membagikan atau menyebarkan video porno melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak