Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras, Sarah Tolak 3 Kali Ajakan Abdul Untuk Menikah

Hal tersebut diungkapkan paman korban, yaitu Rizwan Maulan (28) saat dihubungi melalui sambungan telepon. Rabu (24/11/2021).

Andi Ahmad S
Rabu, 24 November 2021 | 19:19 WIB
Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras, Sarah Tolak 3 Kali Ajakan Abdul Untuk Menikah
Foto Sarah (21) korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh suaminya sendiri. [Suara.com/Fauzi]

SuaraBogor.id - Almarhumah Sarah (21) pengantin baru asal Cianjur yang menjadi korban penyiraman air keras hingga meninggal dunia, sempat menolak tiga kali ajakan pelaku Abdul Latif Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi untuk menikah.

Hal tersebut diungkapkan paman korban, yaitu Rizwan Maulan (28) saat dihubungi melalui sambungan telepon. Rabu (24/11/2021).

Rizwan mengisahkan, perkenalan korban dengan pelaku, pertama kali dikenalkan oleh teman ibunya. Setelah itu, pelaku pun mulai sering datang menghampiri korban.

"Karena sering datang, pelaku pun langsung mengajaka korban menikah. Tapi korban menolaknya, pelaku sudah tiga kali ditolak korban," kata Rizwan.

Baca Juga:Indonesia Jajaki Kerja Sama Pencetakan Al QUran dengan Arab Saudi

Namun, kata dia, karena korban merasa kesal dengan ajakan pelaku untuk menikahinya, dan permintaan keluarga terutama orang tuanya. Akhirnya korban pun mau menikah.

"Saat akan menggelar pernikahan, pelaku datang ke rumah saya atau neneknya korban bersama seorang tokoh agama setempat untuk menikahkan keduanya, secara siri," ucapnya.

Ia mengatakan, akad nikah antar korban dan pelaku tersebut dihadiri, oleh keluarga terdekat serta pihak RT/RW setempat.

"Korban yang nikahkan oleh ulama setempat, karena ayah kandung korban sudah meninggal dan keluarganya pun sulit untuk dihubungi," jelasnya.

Selain itu, Rizwan membantah pernyataan Bupati Cianjur Herman Suherman, yang menyebutkan korban telah melakukan kawin kontrak dengan pelaku.

Baca Juga:Dinikahi Zakry Sulisto, Velove Vexia Ternyata Pernah Dekat dengan Putra Prabowo Subianto

"Pernyataan Bupati itu salah, karena pernikahan korban tidak ada perjanjian apa pun dengan pelaku," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini