“Di Cianjur, sesuai data BPS melalui surat edaran Menaker, rata-rata konsumsi rumah tangganya Rp954 ribu. Kemudian dikali 2,8 persen rata-rata rumah tangga, lalu dibagi rumah tangga yang bekerja 1,3 persen. Sehingga akan muncul batas atas Rp2.420.000 dan batas bawah kita Rp1.200.000,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
UMK 2022 Cianjur Tidak Naik, DPRD: Kami Minta Naik, Kebutuhan Sehari-Hari Semakin Mahal
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, pihaknya hanya memediasi. Sebab, yang menentukan kenaikan UMK adalah Disnakertrans dan pengusaha.
Andi Ahmad S
Kamis, 25 November 2021 | 14:11 WIB

BERITA TERKAIT
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
27 Maret 2025 | 16:42 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
03 April 2025 | 14:08 WIB WIBTerkini