PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Nataru, Jika Nekat Ini Sanksinya

Peraturan itu mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 09:08 WIB
PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Nataru, Jika Nekat Ini Sanksinya
Ilustrasi PNS dilarang cuti saat libur Natal dan Tahun Baru. (ANTARA)

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Sanksi Tegas

Baca Juga:Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini