Perjalanan panjang pembangunan gereja tersebut mulai mendapat solusi terbaik yang ditawarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Maret 2021 dengan memberikan hibah tanah di Cilendek Barat.
Setelah melalui verifikasi dilanjutkan rekomendasi, pada 27 Mei 2021 FKUB menerbitkan surat rekomendasi pembangunan Gedung Gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat.
Kemudian, setelah memenuhi persyaratan hibah, 11 Juni 2021 secara resmi Pemkot Bogor memberikan hibah sebidang tanah dengan luas 1.668 meter persegi kepada majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Penerbitan IMB gedung gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat dengan Nomor : 645.8-0723-IMB Tahun 2021 yang secara resmi diserahkan 8 Agustus 2021 ditambah penerbitan sertifikat tanah. Hal ini kata Krisdianto menjadi dukungan penuh Pemkot Bogor membangun gereja.
Baca Juga:Wali Kota Bogor Bima Arya Sidak Iklan Rokok di Sejumlah Kawasan Ini
“Kami yakin proses panjang pendirian sarana tempat ibadah yang telah lama dapat diselesaikan melalui komitmen kuat bisa jadi solusi terbaik untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara yang bijaksana dengan mengedepankan musyawarah. Dan akhirnya hari ini, Minggu, 5 Desember 2021 kami akan meletakkan batu pertama dan memulai pembangunannya,” jelasnya.