"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.
Dedy mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan palsu serta mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.