Pelaku diketahui pernah melakukan penjambretan serupa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia baru dibebaskan tahun 2009 setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara.
Rudi menyebut, Pelaku disangkakan 2 Pasal berlapis.
Pertama, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasal 365 ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 351 ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkas Rudi.
Baca Juga:8 Kota yang Dapatkan Predikat Termacet di Asia, Jakarta Tak Masuk Peringkat Pertama
Kontributor : Immawan Zulkarnain