Wagub Jabar Bongkar Prilaku Guru Pesantren Perkosa Santriwati Saat Mondok di Pesantren

Terbaru, Uu Ruzhanul Ulum yang juga dikenal sebagai Panglima Santri mengungkapkan hasil penelusurannya terkait Herry Wirawan.

Hairul Alwan
Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:15 WIB
Wagub Jabar Bongkar Prilaku Guru Pesantren Perkosa Santriwati Saat Mondok di Pesantren
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021). Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, Herry Wirawan juga melakukan tindak pidana lainnya.

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

“Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini