Kota Depok Keluarkan Peraturan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Lalu, yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Lebrina Uneputty
Selasa, 21 Desember 2021 | 12:20 WIB
Kota Depok Keluarkan Peraturan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Wali Kota Depok Mohammad Idris [Suarabogor.id/Immawan]

Khusus untuk pengaturan tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini