Kembali Jadi Sorotan, MUI Minta Pemkab Bogor Bentuk Perda Kawin Kontrak di Puncak Bogor

MUI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuat peraturan daerah

Andi Ahmad S
Rabu, 22 Desember 2021 | 23:38 WIB
Kembali Jadi Sorotan, MUI Minta Pemkab Bogor Bentuk Perda Kawin Kontrak di Puncak Bogor
Ilustrasi kawin kontrak di Puncak Bogor (Pexels/Kumar Saurabh)

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor kembali menyoroti soal kawin kontrak yang kerap terjadi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, MUI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuat peraturan daerah (Perda) soal kawin kontrak.

Desakan agar membuat peraturan itu tertuang dalam Ijtima Ulama hasil keputusan pertemuan yang diadakan para ulama dari 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menjelaskan bahwa, hal itu merupakan desakan khususnya dari para ulama wilayah Kecamatan, salah satunya Kecamatan Cisarua yang berada di kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga:Beredar Foto Penggerebekan Selebgram TE Pakai Lingerie, Warganet Heboh

“Ini desakan ulama khususnya Cisarua dan beberapa kecamatan lainnya,” kata Ahmad Mukri Aji Selasa 21 Desember 2021.

Tak hanya itu menurut Mukri Aji, kawin kontrak dinilai lebih mengarah kepada prostitusi yang terselubung.

“Sehingga sangat bahaya ini. Yang dipilih anak gadis, anak kita,” tambahnya.

Dia mengatakan bahwa kawin kontrak ini dilakukan dengan wali dan saksi palsu serta bersifat sesaat berlangsung selama seminggu, sebulan atau beberapa bulan.

Ketika si perempuan korbannya hamil, menurut Mukri, ini yang menjadi masalah karena tanggung jawabnya jadi tak jelas.

Baca Juga:6 Fakta tentang Tisya Erni, Selebgram yang Diburu Netizen karena Dugaan Prostitusi

“Agama Islam mengajarkan kalau nikah itu permanen dari muda sampai sepuh, sampai wafat. Sehingga hal ini diusulkan menjadi perda untuk mengikat hukumnya oleh para penegak hukum. Minimal peraturan bupati, Perbup,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak