SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor kembali menyoroti soal kawin kontrak yang kerap terjadi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, MUI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuat peraturan daerah (Perda) soal kawin kontrak.
Desakan agar membuat peraturan itu tertuang dalam Ijtima Ulama hasil keputusan pertemuan yang diadakan para ulama dari 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menjelaskan bahwa, hal itu merupakan desakan khususnya dari para ulama wilayah Kecamatan, salah satunya Kecamatan Cisarua yang berada di kawasan Puncak Bogor.
Baca Juga:Beredar Foto Penggerebekan Selebgram TE Pakai Lingerie, Warganet Heboh
“Ini desakan ulama khususnya Cisarua dan beberapa kecamatan lainnya,” kata Ahmad Mukri Aji Selasa 21 Desember 2021.
Tak hanya itu menurut Mukri Aji, kawin kontrak dinilai lebih mengarah kepada prostitusi yang terselubung.
“Sehingga sangat bahaya ini. Yang dipilih anak gadis, anak kita,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa kawin kontrak ini dilakukan dengan wali dan saksi palsu serta bersifat sesaat berlangsung selama seminggu, sebulan atau beberapa bulan.
Ketika si perempuan korbannya hamil, menurut Mukri, ini yang menjadi masalah karena tanggung jawabnya jadi tak jelas.
Baca Juga:6 Fakta tentang Tisya Erni, Selebgram yang Diburu Netizen karena Dugaan Prostitusi
“Agama Islam mengajarkan kalau nikah itu permanen dari muda sampai sepuh, sampai wafat. Sehingga hal ini diusulkan menjadi perda untuk mengikat hukumnya oleh para penegak hukum. Minimal peraturan bupati, Perbup,” pungkasnya.