Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru di Kota Bogor, Bima Arya Beri Peringatan Ini ke ASN

Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api," kata Bima Arya

Andi Ahmad S
Kamis, 30 Desember 2021 | 05:30 WIB
Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru di Kota Bogor, Bima Arya Beri Peringatan Ini ke ASN
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kedua dari kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo (ketiga dari kiri) saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota mengenai kasus pengeroyokan pelajar, Jumat (8/10/2021). ANTARA/Linna Susanti

SuaraBogor.id - Khawatir adanya lonjakan Covid-19 di Kota Bogor membuat Forkopimda Kota Bogor dengan tegas, melarang warganya untuk merayakan malam pergantian akhir tahun.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak boleh ada pesta yang diselenggarakan warga. Tidak hanya itu, pihaknya juga melarang untuk menyalakan kembang api.

“Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, kami Forkopimda akan terus berputar berkeliling mengingatkan warga sampai awal tahun nanti,” katanya Bima Arya, mengutip dari Antara.

Bima menekankan hal itu berkaitan dengan status PPKM level 1 yang diberlakukan di Kota Bogor, sehingga akan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran penyakit virus Corona tersebut kembali melonjak seperti pada Bulan Juli dan Juni 2021.

Warga diajak memahami bahwa ada dua kondisi yang sama dengan dua bulan tersebut terjadi juga menjelang libur akhir tahun ini. Kondisi itu ialah ada varian COVID-19 baru Omicorn dan akan ada pergerakan warga yang cukup padat dari hari biasa.

Kota Bogor, menurut Bima, telah mengalami pengalaman itu sehingga sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

“Jadi ini adalah fase - fase yang sangat penting. Karena kita mengantisipasi lonjakan seperti di bulan Juni dan Juli. Ada varian baru dan ada mobilitas warga. Untuk itu kami mengimbau agar seluruh warga Bogor untuk tidak merayakan tahun baru,” jelas Bima Arya.

Dia menyampaikan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Immendagri tahun 66 penekanan juga tertuju pada para pemilik tempat usaha.

Status PPKM level 1 Kota Bogor tetap mengikuti arahan kapasitas maksimum 50 orang di dalam kafe dan tempat usaha lain dengan jam operasional juga ditetapkan hingga pukul 24.00 WIB.

Namun khusus untuk mal dan pusat perbelanjaan sudah harus mulai tutup pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pada pukul 22.00 WIB.

Tak hanya itu, Bima Arya meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bogor tidak ada yang keluar kota. Semua bertugas dan piket secara bergilir untuk ikut mengamankan malam pergantian tahun. Tak terkecuali aparat di wilayah, camat dan lurah.

“Keramaian tidak hanya di pusat kota, tapi di semua wilayah. Diawasi nobar (nonton bareng), berkumpul, keramaian sebagainya ini agar ditertibkan,” katanya.

Baca Juga:Pemkab Tulungagung Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini