Ketua MUI Bongkar Identitas Muhammad Kece, KTP Masih Agama Islam Tapi Izin Untuk Terus Kristen

Hal ini terungkap saat KH Muhammad Cholil Nafis menjadi saksi di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Januari 2022 | 18:59 WIB
Ketua MUI Bongkar Identitas Muhammad Kece, KTP Masih Agama Islam Tapi Izin Untuk Terus Kristen
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

SuaraBogor.id - Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis bongkar soal identitas Muhammad Kece yang merupakan tersangka penista agama.

Menurut Cholil Nafis, Muhammad Kece dalam KTP memeluk Agama Islam. Namun, dirinya izin untuk terus memeluk Kristen.

Hal ini terungkap saat KH Muhammad Cholil Nafis menjadi saksi di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

“M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” ungkap Cholil dalam akun Instagramnya @cholilnafis, dikutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Rabu (19/1/2022)

Baca Juga:Rumah Warga Korea Dekat Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dimasuki Pencuri

Cholil sendiri mengaku tak mempermasalahkan agama yang dianut Kece. Namun, ia menegaskan agama apa pun tidak membenarkan pengikutnya menista agama seperti yang dilakukan sosok itu.

“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu pribadinya, tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya.”

Terkait kasus yang menimpa Kece, ia menilai ceramah yang ditayangkan di YouTube memang terbukti menistakan agama Islam dan telah menyebarkan kebohongan ke khalayak luas.

“Seperti halnya yang tersebar di YouTube, terdakwa menafsirkan Al-Quran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan,” sambung Cholil.

“Celakanya, ia menistakan pemahaman ulama kepada Al-Qur’an, menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW, sekaligus menyebarkan kebohongan, menganggap Kitab Kuning membingungkan,” lanjutnya.

Baca Juga:Pernyataan Habib Kribo Bikin Merinding Saat Bahas Soal Agama Islam

“(terjadi) paradoks pemikiran karena menggunakan Al-Qur’an sepotong-sepotong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang.”

Dalam kasus ini, Muhammad Kece dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak