SuaraBogor.id - Sebanyak 17 kilo gram ganja berhasil diamankan Polres Metro Depok di wilayah Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kurir laki-laki yang ditangkap berinisial S alias A (24).
Kata dia, tersangka ditangkap pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka berperan sebagai kurir, yang dikendalikan oleh A alias E dan B yang masih DPO. (Dia) mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per kilogram ganja yang laku terjual,” ungkap Kombes Zulpan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.
Baca Juga:Warga Jabar Ditangkap Polisi Bersama Buku Hikayat Pohon Ganja
Dalam pemeriksaan, lanjut Zulpan, tersangka mengaku mendapat narkoba jenis ganja tersebut dengan pengiriman melalui sistem tempel di wilayah Cibubur sebanyak 18 kilogram.
“Modus yang digunakan sistem tempel barang tersebut di wilayah Cibubur, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 17 kg ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
Baca Juga:Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja, Polresta Mataram: Bukan Kita Sita, Kita Amankan