SuaraBogor.id - Guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Namun tidak dengan Guru sekolah Dasar (SD) berinisial MS di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Dia tega memberikan hukuman kepada muridnya dengan makan makanan sampah.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (31/1/2022), peristiwa itu terjadi berawal saat sang guru tengah mengajar kelas 4 dan mendengar kelas 3 berisik.
Baca Juga:Datangi Makam Maulana Syekh di Lombok, Peziarah Memohon Berkah dari Air Yang Dibasuh ke Kepala
Saat itu MS tampak emosi dan mengambil satu bungkus snack dari tempat sampah sampai memotongnya kecil-kecil.
Kemudian, sampah tersebut diberikan oleh 16 murid kelas 3 dan guru itu pun seakan memaksa mereka memakannya.
Ketika mengetahui kejadian tersebut, MS dilaporkan ke dinas Pendidikan Kabupaten Buton dan diberhentikan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua murid.
Kasat Reskrim Polres Buron AKP Aslim menuturkan, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk mengusut kasusnya
Sementara itu, Retno Listyarti yang juga Komisioner KPAI mengatakan oknum guru dapat dikenai sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Permendikbud 82/2015.
Baca Juga:Mau Memulai Presentasi yang Menarik? Yuk Coba 5 Awalan Mengesankan Ini!