SuaraBogor.id - Saat ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng di seluruh daerah. Menurut Anggota Komisi VI DPR Mufti A.N. Anam harga minyak goreng di berbagai daerah masih belum sesuai.
Dia menilai bahwa dalam mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai gagal total.
"Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," kata Mufti, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Kemendag sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia.
Namun, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit ditemui di masyarakat.
"Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.
Ia pun meminta, kebijakan pemerintah jangan hanya sekadar pencitraan, karena menurutnya keluhan yang ia sampaikan tersebut merupakan bentuk tangisan rakyat.
“Konstituen kami bilang, dia jualan gorengan Rp1.000, untuk jualan saja tidak cukup. Untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk menaikkan harga, mau dijual Rp1.250 saja, tidak akan ada yang beli gorengannya mereka. Ini salah satu contoh di dapil kami,” lanjutnya.
Meski demikian, dirinya mengapresiasi kebijakan satu harga minyak tersebut, dan rencananya akan turun lagi pada beberapa item.
Baca Juga:Emak-emak Protes ke Pemerintah: Tolong Harga Minyak Goreng Balik ke Semula, Gak Kasihan Sama Kami?
Mufti menilai, perlu ada kontrol yang terukur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kontrol tersebut diantaranya mencakup sanksi bagi produsen yang tidak mengikuti kebijakan.
“Kami meminta dalam seminggu ke depan, disampaikan kepada Komisi VI, berapa jumlah toko yang melanggar, jumlah produsen yang melanggar kebijakan, dan apa langkah yang akan diambil.” tegas legislator dapil Jawa Timur II tersebut.