Polwan Cantik Briptu Christy Jadi Buronan Polisi, Keberadaannya Masih Jadi Misteri

Bahkan, saat ini Briptu Christy menjadi buronan polisi lantaran melalaikan tugasnya saat bertugas di Polresta Manado.

Andi Ahmad S
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:49 WIB
Polwan Cantik Briptu Christy Jadi Buronan Polisi, Keberadaannya Masih Jadi Misteri
Polwan Briptu Christy dikabarkan hilang kini DPO. [Ist]

SuaraBogor.id - Polwan Cantik yakni Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado, keberadaannya masih menjadi misteri.

Bahkan, saat ini Briptu Christy menjadi buronan polisi lantaran melalaikan tugasnya saat bertugas di Polresta Manado.

Diketahui, sebelum pergi dari rumah, wanita itu sempat meminta izin kepada suaminya yang juga seorang polisi berpangkat Briptu.

“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae, suami Briptu Christy, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:Polisi Pastikan Ada 5 Pelaku Penyerangan di Kampung Beting, 3 Jadi Tersangka dan 2 Orang Masih Buron

Polisi yang bertugas di Polres Minahasa itu juga mengaku tidak tahu keberadaan istrinya sampai sekarang.

Istri tercintanya itu hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi tahu lokasi mau pun alamatnya.

Hingga kini keberadaan Briptu Christy masih misteri. Informasi terakhir dia berada di Kendari.

Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.

“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast

Baca Juga:Heboh Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Suami Beberkan Fakta Ini

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak