Kronologis Jurnalis Tempo Diintimidasi Saat Liput Konflik Wadas: Wajah Ditunjuk-tunjuk hingga Dicap Bikin Berita Hoaks

Jurnalis Tempo, Shinta Maharani mendapat intimidasi saat meliput konflik di Desa Wadas

Galih Prasetyo
Minggu, 13 Februari 2022 | 15:52 WIB
Kronologis Jurnalis Tempo Diintimidasi Saat Liput Konflik Wadas: Wajah Ditunjuk-tunjuk hingga Dicap Bikin Berita Hoaks
Spanduk warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit di kampung mereka Sabtu (12/2/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraBogor.id - Jurnalis Tempo, Shinta Maharani mendapat intimidasi saat meliput konflik di Desa Wadas. Shinta Maharani yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengalami intimidasi oleh pendukung tambang atau warga yang menyetujui lahannya diukur dan dijual untuk penambangan batu andesit ketika tengah meliput di Desa Wadas, Kamis, 10 Februari 2022.

Sebelumnya, kasus intimidasi juga dialami jurnalis Sorot.co saat meliput kasus kekerasan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada 8 Februari 2022.

Dari kronologis yang disampaikan Shinta, intimidasi terjadi saat ia tengah melakukan wawancara warga pendukung tambang batu andesit di halaman masjid Dusun Winong, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis, 10 Februari 2022.

Wawancara dilakukan untuk memenuhi penugasan Majalah Tempo dan Koran Tempo tentang laporan konflik rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.

Baca Juga:Meliput Konflik di Desa Wadas, Jurnalis Tempo Diduga Diintimidasi hingga Dituding Buat Berita Hoaks

Saat itu, juga tengah berlangsung pertemuan warga pro penambangan dengan Anggota Komisi Hukum DPR. Shinta saat itu mewancara dua orang warga yang setuju tanahnya diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Materi wawancara Shinta saat itu seputar sosialisasi harga tanah yang dijual warga, alasan warga setuju dengan penambangan, dan ganti rugi lahan yang dibebaskan.

Tiba-tiba, dua orang yang terdiri laki-laki dan perempuan memotong proses wawancara. Perempuan itu kemudian menanyakan tempat Shinta bekerja. Setelah dijawab Shinta bahwa ia berasal dari Tempo, perempuan tersebut langsung marah.

Ia kemudian menyebut bahwa Tempo memproduksi berita bohong terkait konflik di Wadas. Sementara itu, si laki-laki berulang kali menyebut bahwa Tempo hoaxs. Bahkan wajah Shinta sampai ditunjuk-tunjuk.

Sebelumnya, 8 Februari 2022, jurnalis Sorot.co sempat dipaksa aparat polisi tak berseragam untuk menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan.

Baca Juga:Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Tak Terbitkan Izin IUP Di Desa Wadas

Sementara dia sudah menunjukkan ID Pers dan seragam bertuliskan PWI. Dia dan beberapa rekan jurnalis lain sedang meliput kedatangan aparat polisi ke Wadas dengan dalih mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

AJI Yogyakarata, AJI Semarang, AJI Purwokerto dan LBH Pers Yogyakarta Beri Pernyataan Sikap

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan para pihak terhadap para jurnalis yang meliput konflik Wadas, kami, koaliasi dari AJI Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta menyatakan sikap:

1. Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis ketika bertugas.

2. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Memberikan pernyataan atau pelabelan pemberitaan media massa sebagai hoaks secara serampangan dan tanpa bukti merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

4. Pemberian stempel hoaks atau berita bohong terhadap pemberitaan yang sudah melalui proses peliputan yang benar dan taat kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional.

5. Bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers.

6. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini