SuaraBogor.id - Polsek Bogor Utara menangkap 9 orang terkait laporan dari warga terkait kegiatan pesta miras di Kampung Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Engkus Kuswaha mengatakan setelah mendapati laporan dari warga segera pihak kepolisian polsek Bogor Utara bersama dengan pihak kecamatan langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Kami amankan 9 orang. Terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan yang meresahkan warga sekitar dikarenakan berisik dan berbuat gaduh," kata Engkus dalam keterangannya, Kamis (17/2/2020).
Setelah melakukan pengamanan di lokasi Engkus mendapati laporan bahwa sekelompok muda mudi ini tidak hanya meresahkan warga sekitar atas perbuatannya melainkan pemilik rumah sempat dianiaya oleh anak kandungnya yang bergabung di dalam perkumpulan tersebut.
Baca Juga:Pesta Miras Berujung Petaka, Dua Remaja Tewas Dan Tujuh Lainnya Dilarikan Ke Rumah Sakit
Engkus menjelaskan kronologi singkat yang dialami pemilik rumah. Saat 2 bulan yang lalu pemilik rumah hendak menegur anaknya namun di balas dengan pukulan yang mengakibatkan pemilik rumah mendapati luka sobek di bagian bawah mata dan harus mendapatkan 5 jahitan.
"Pemilik rumah tidak berani melaporkan, dikarenakan sekitar 2 bulan yang lalu pernah dianiaya oleh anaknya ketika mencoba menegur, namun dibalas dengan pukulan sehingga mengakibatkan luka sobek di bawah kelopak mata serta mendapatkan 5 jahitan. Setelah pendekatan yang tadinya korban tidak mau bikin laporan akhirnya mau buat laporan," jelasnya.
"Mereka sudah kami amankan di Polsek, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sekelompok muda mudi tersebut yang masih amankan di Polsek Bogor Utara.
Kontributor : Devina Maranti
Baca Juga:Pasutri di Cisauk Tewas Usai Pesta Miras Diduga Oplosan