Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat

Permenaker yang menyebutkan bahwa JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostel) baru bisa diambil apabila buruh sudah berusia 56 tahun.

Andi Ahmad S
Selasa, 22 Februari 2022 | 17:19 WIB
Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (Ayobogor)

SuaraBogor.id - Polemik JHT atau Jaminan Hari Tua dengan hadirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 Pasal 5 mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Meski, pada Senin (21/2/2022) Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memanggil Menaker Ida Fauziah untuk merevisi aturan JHT tersebut.

Permenaker yang menyebutkan bahwa JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostel) baru bisa diambil apabila buruh sudah berusia 56 tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta Pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.

Baca Juga:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi

“Permenaker No 2 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta pada usia pensiun 56 tahun adalah bentuk pengabaian hak rakyat oleh Pemerintah. Seharusnya, Negara hadir untuk menjamin dan memenuhi hak rakyat. Bukan sebaliknya. Malah menahan hak yang dimiliki rakyat,” ucap Atang.

Menurut Politikus PKS Kota Bogor ini, Menteri seharusnya melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja bukan justru menyusahkan mereka.

“JHT adalah hak pekerja karena dana JHT adalah iuran yang diambil dari gaji para pekerja setiap bulannya, bukan dana dari pemerintah. Catat, ini adalah dana milik pribadi seorang pekerja. Bukan dana bantuan sosial dari Pemerintah,” lanjut Atang.

Atang mendesak Pemerintah mendengarkan suara rakyat yang menolak dan segera mencabut Permenaker ini.

Abainya Pemerintah dengan suara rakyat akan menguatkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan negara.

Baca Juga:Bertuliskan Jan Ethes dan Sedah Mirah, Jokowi Tertawa Dikasih Hadiah dari Surya Paloh

“Tidak bisa dibayangkan seorang pekerja yang jobless karena mengundurkan diri atau diputuskan hubungan kerja, harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil dan memanfaatkan haknya. Ini kedzaliman terhadap pekerja. Kebutuhan hidup tak bisa menunggu sampai tua. Kebutuhan hidup ada saat ini juga” tutup Atang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini