SuaraBogor.id - MRA (23) pemuda asal Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur kebingungan karena sudah mendapatkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Padahal dirinya belum menjalani vaksin dosis kedua. Hal tersebut diketahui dirinya hendak akan menjalani vaksinasi kedua di Puskesmat setempat.
MRA menjelaskan, pada Sabtu (12/3/2022) dirinya akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cianjur Kota. Namun ketika mendaftarkan dirinya, ia telah dinyatakan sudah mendapatkan dosis kedua.
"Karena sudah dinyatakan mendapatkan dosis kedua, saya oleh petugas di Puskesmas Cianjur Kota, untuk mengkonfirmasi ke Puskesmas sesuai domisili," katanya pada SuaraBogor.id, Senin (14/2/2022).
Setelah itu, kata dia, dirinya langsung mengkonfirmasi ke Puskesmas Cugenang, mendapatkan kabar serupa, bahwa dirinya sudah mendapatkan dosis kedua Covid-19 pada bulan lalu.
"Berdasarkan sertifikat dan di aplikasi PeduliLindungi.id disebutkan saya sudah mendapatkan vaksin dosis kedua pada Minggu (26/2/2022) lalu. Padahal waktu itu saya tengah berada di luar kota," katanya.
MR mengaku, kebingungan atas adanya sertifikat dosis kedua tersebut padahal dirinya baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
"Karena sudah ada sertifikat dosis kedua, petugas Puskemas pun mengatakan, mau disuntik atau engga juga terserah. Karena yang penting sudah ada bukti vaksin dosis kedua," katanya.
Dirinya mengatakan, meski sempat kebingungan ia akhirnya menjalani suntik vaksin Covid-19 dosis kedua di Puskemas didekat kediamannya.
Baca Juga:Wisatawan Berkunjung ke Malioboro Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
"Memang asalnya mau di vaksin, saat itu juga saya mendapatkan dosis kedua. Tapi saya masih bingung, soalnya, untuk menjalani vaksin booster terhitung dari setelah mendapatkan di suntik, sedangkan didalam aplikasi PeduliLindungi disebutkan bulan lalu," jelasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi