Ketentuan Harta Anak Yatim dalam Surah An Nisa Ayat 1-10

Surah An Nisa ayat 1-10 menjelaskan tentang pernikahan, pembagian harta anak yatim, dan kewajiban berbuat baik kepada anak yatim.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Maret 2022 | 11:57 WIB
Ketentuan Harta Anak Yatim dalam Surah An Nisa Ayat 1-10
Ilustrasi Al Quran. (Pixabay/Pexels)

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

5.       wa l tu`tus-sufah`a amwlakumullat ja'alallhu lakum qiymaw warzuqhum fh wakshum wa ql lahum qaulam ma'rf

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

6.       wabtalul-yatm att i balagun-nik, fa in nastum min-hum rusydan fadfa' ilaihim amwlahum, wa l ta`kulh isrfaw wa bidran ay yakbar, wa mang kna ganiyyan falyasta'fif, wa mang kna faqran falya`kul bil-ma'rf, fa i dafa'tum ilaihim amwlahum fa asy-hid 'alaihim, wa kaf billhi asb

Baca Juga:Nilai Kedermawanan di Surah Al Lail

Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.

Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.

Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

7.       lir-rijli nabum mimm tarakal-wlidni wal-aqrabna wa lin-nis`i nabum mimm tarakal-wlidni wal-aqrabna mimm qalla min-hu au kaur, nabam mafr

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Gambaran Hari Kiamat dalam Surah Al Infitar

8.       wa i aaral-qismata ulul-qurb wal-yatm wal-masknu farzuqhum min-hu wa ql lahum qaulam ma'rf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini