Hak Jawab Kuasa Hukum Bambang Pamungkas dan Tanggapan Suarabogor.id Soal Berita Dugaan Telantarkan Anak Mantan Istri

Kasus tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media massa daring, termasuk Suara.com, yang mengacu pada tuduhan menelantarkan anak mantan istri.

Andi Ahmad S
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:06 WIB
Hak Jawab Kuasa Hukum Bambang Pamungkas dan Tanggapan Suarabogor.id Soal Berita Dugaan Telantarkan Anak Mantan Istri
Bambang Pamungkas (Kiri) dan Ismed Sofyan (kanan) saat acara buka bersama dengan Jakmania (dok. Media Persija)

3. Bahwa pengajuan permohonan Itsbat Nikah antara saudari Amalia

Fujiawati sebagai Pemohon I dan Bambang bin Drs. B. Aripin sebagai Pemohon II dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Nata Sasmita, S.H, dan Sopian, S.Sy advokat yang berkantor di kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Anonymous Law Office, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2019.

4. Bahwa benar saudari Amalia Fujiawati sedang melakukan gugatan terhadap Klien Kami perihal Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik ke Penyidikan

Demikian Hak Jawab dan Koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Rekan Media Suara.com kami ucapkan terima kasih.

Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Khasannul dan Nur Hariandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini