Ditegur PBNU Empat PCNU Nekat Gelar PKPNU, Amin Said Husni: Kami Minta Langsung Klarifikasi

PBNU sendiri langsung mengirimkan teguran kepada empat pengurus cabang NU tersebut.

Andi Ahmad S
Selasa, 29 Maret 2022 | 21:17 WIB
Ditegur PBNU Empat PCNU Nekat Gelar PKPNU, Amin Said Husni: Kami Minta Langsung Klarifikasi
Ketua PBNU Amin Said Husni. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

SuaraBogor.id - Empat pengurus cabang NU nekat menggelar Pelatihan Kader Penggerak NU (PKPNU). Hal tersebut langsung mendapatkan teguran dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU sendiri langsung mengirimkan teguran kepada empat pengurus cabang NU tersebut.

“PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU, tapi empat PCNU ini tetap saja menggelar PKPNU,” kata Ketua PBNU Amin Said Husni, mengutip dari Antara.

PCNU itu adalah Kabupaten Magetan, Situbondo, Kabupaten Pasuruan serta Kota Pasuruan. Lebih lanjut, surat teguran untuk PCNU Kabupaten Magetan tertuang dalam surat bernomor 242/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022.

PCNU Magetan ditegur karena tetap melaksanakan PKPNU angkatan 33 yang digelar di Balai Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Magetan.

Untuk surat teguran bagi Kabupaten Situbondo tertuang dalam surat bernomor 245/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022. PCNU Situbondo ditegur karena nekat menggelar PKPNU angkatan 73 yang digelar di MWCNU Arjasa Situbondo.

Sementara untuk PCNU Kota Pasuruan, teguran tertuang dalam surat bernomor 243/C.I.16/03/2022, sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan teguran tertuang dalam surat bernomor 244/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022.

PCNU Kota Pasuruan ditegur karena menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022, sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022 di Pesantren Ngalah, Pasuruan.

"Empat PCNU ini kami minta melakukan tabayun atau laporan dan klarifikasi secara tertulis yang dikirimkan ke PBNU," tutur Amin Said Husni.

Dalam surat teguran tersebut, PBNU juga minta empat cabang itu mematuhi dan mengawal keputusan PBNU terkait moratorium PKPNU, MKNU serta moratorium pendaftaran Kartanu dan e-Kartanu.

"Kami minta mereka untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pelanggaran terhadap keputusan PBNU di masa mendatang," ujar mantan Bupati Bondowoso itu.

Baca Juga:POPULER: MUI Kota Bekasi Izinkan Warung Makan Beroperasi Saat Puasa, 3 Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK

PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor memutuskan untuk melakukan moratorium pengkaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU juga melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan e-Kartanu.

PBNU juga telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengkaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengkaderan itu rencananya juga akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah.

Sedangkan Kartanu dan e-Kartanu juga dimoratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di e-Kartanu juga berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jamaah NU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak