SuaraBogor.id - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memberikan lampu hijau untuk keturunan PKI bisa mendaftar sebagai prajurit TNI. Hal ini disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Menurut Jendral Andika, tidak ada aturan hukum yang dilanggar jika keturunan dari PKI mendaftar menjadi anggota TNI.
Jenderal Andika menegaskan bahwa di aturan TAP MPRS 25 itu tidak ada penjelasan bahwa keturunan dari komunis dilarang untuk masuk sebagai prajurit TNI.
Ditegaskan oleh Jenderal Andika bahwa TAP MPRS Nomor 25 hanya melarang soal penyebaran ajaran Komunisme dan Marxisme, serta organisasinya.
Baca Juga:Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa: yang Dilarang Komunisme dan Marxisme
"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," ungkapnya mengutip dari kanal Youtube Jenderal Andika Perkasa.
"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,"
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum, jelasnya.