Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding

Hal tersebut dibacakan saat majelis hakim PN Jakarta Timur membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 April 2022 | 13:32 WIB
Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangsel. Dia diduga terlibat dalam baiat teroris di tiga kota. [Ist]

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Munarman mengajukan banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.

Hal tersebut dibacakan saat majelis hakim PN Jakarta Timur membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," katanya.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga:Tegaskan Ada Unsur Penganiayaan, Kejari Surakarta Ajukan Banding Vonis Kasus Diklatsar Menwa UNS

"Saudara punya pilihan," ujar hakim.

Kubu munarmanpun mengajukan banding putusan. "Kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasehat hukum munarman.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Pada awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.

Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini