Ajak Masyarakat Untuk Divaksin, Dinas Kesehatan Kota Depok Pastikan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI, yaitu proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 April 2022 | 14:53 WIB
Ajak Masyarakat Untuk Divaksin, Dinas Kesehatan Kota Depok Pastikan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa
Warga menerima suntikkan vaksin COVID-19 booster. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Suci Ramadhan.

Menurutnya, anjuran tersebut sudah tertera pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

"Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadhan, karena tidak membatalkan puasa," katanya.

Terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI, yaitu proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:Petani di Karawang Manfaatkan Bulan Ramadhan Untuk Tanam Timun Suri, Satu Hektar Bisa Hasilkan 4-5 Kwintal

Kemudian, vaksinasi tetap dilakukan untuk masyarakat secara umum baik dosis 1, 2, maupun booster. Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

"Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19," katanya.

Sementara itu untuk tetap menjaga kebugaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berbagi tips agar tetap bugar selama menjalani puasa Ramadan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya dengan mengonsumsi gizi seimbang.

"Makan makanan bergizi sangat penting untuk membangun kekebalan tubuh yang kuat agar terlindung dari infeksi virus serta memberikan perlindungan ekstra bagi tubuh," kata Mary.

Mary menuturkan agar tetap bugar dalam berpuasa selama pandemi juga menjalankan olahraga atau aktivitas fisik. Dalam berolahraga dapat memilih waktu yang tepat agar tidak kelelahan dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja

Kemudian, menjalankan ibadah wajib atau sunah dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Lalu, saat sahur dan berbuka puasa aman dan nyaman bersama keluarga di rumah saja. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini