Marshel Widianto Dipanggil Polisi Gara-gara Beli Foto dan Video Dea OnlyFans

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.

Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Rabu, 06 April 2022 | 16:09 WIB
Marshel Widianto Dipanggil Polisi Gara-gara Beli Foto dan Video Dea OnlyFans
Marshel Widianto [Instagram/@marshel_widianto]

SuaraBogor.id - Komedian Marshel Widianto diipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi pada kamis (6/4/2022).

Dari keterangan sumber yang diterima Suara.com, Marshel Widianto bakal dimintai keterangan terkait pembelian 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana.

"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans. Komedian tersebut bahkan membeli langsung kepada Dea OnlyFans.

Baca Juga:Komedian M Pembeli 76 Video Porno Dea OnlyFans Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Polisi Akan Beri Pertanyaan Ini

"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Potret Dea OnlyFans. [Instagram]
Potret Dea OnlyFans. [Instagram]

Dalam waktu dekat ini, kata Aulia, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.

Untung Puluhan Juta

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Baca Juga:Profil Marshel Widianto, Komika yang Disebut Beli Konten Syur Dea OnlyFans

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak