Sejumlah SPBU di Bogor Masih Layani Pembeli Pakai Jeriken

Salah satu SPBU yang menjual BBM kepada pembeli menggunakan jeriken di SPBU Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Rabu, 13 April 2022 | 08:47 WIB
Sejumlah SPBU di Bogor Masih Layani Pembeli Pakai Jeriken
Ilustrasi SPBU di Bogor. [Istimewa]

SuaraBogor.id - PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken.

Namun, di sejumlah SPBU di wilayah Bogor terihat masih ada yang melayani pembelian menggunakan jeriken.

Salah satu SPBU yang menjual BBM kepada pembeli menggunakan jeriken di SPBU Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pantauan Suarabogor.id, pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, para petugas tampak secara diam-diam menjual BBM kepada pembeli yang menggunakan jeriken.

Baca Juga:SPBU di Karawang Masih Layani Pembeli Pakai Jeriken, Disperindag Langsung Beri Peringatan Keras

Padahal, Pertamina resmi melarang pembeli BBM yang menggunakan jeriken.

Sebelumnya diberitakan, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Maka itu, Pertamina melarang pembelian melalui jeriken.

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," ujar Irto.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Baca Juga:Masih Ada SPBU yang Nekat Layani Pembeli BBM Berjerigen, Pemkab Karawang Bakal Optimalkan Sidak

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

News

Terkini

Kepada DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan Gedung Kesenian tersebut akan dikonsep ulang bukan hanya untuk kegiatan seni dan budaya saja.

News | 15:09 WIB

Dia menjelaskan di dalam kendaraan tersebut ditemukan belasan jerigen berisi pertalite, bahan bakar migas bersubsidi yang masih diselidiki petugas.

News | 09:05 WIB

Dedi juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera melakukan pembebasan lahan agar pembangunan dapat segera dimulai dan ditargetkan rampung tahun ini.

News | 19:51 WIB

Sebab, kata dia, Saber pungli masih belum menentukan apakah para kades itu melanggar secara administratif ataupun secara hukum.

News | 18:32 WIB

Sastra menilai, Festival Pencak Silat merupakan kegiatan yang penting untuk digelar secara rutin setiap tahun. Menurutnya, ajang ini menjadi sarana pelestarian budaya leluhur,

News | 12:52 WIB

Namun, Yudi Santoso tidak menampik bahwa Gedung Kesenian saat ini terbengkalai dan jarang digunakan oleh masyarakat, terkhusus seniman dan budayawan.

News | 12:46 WIB

Kobaran api di tengah pemukiman warga itu juga disertai dengan ledakan kembang api atau petasan di udara.

News | 08:54 WIB

Ia mengerahkan Tim Saber Pungli untuk memeriksa empat orang kepala desa yang diduga meminta THR ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

News | 08:45 WIB

Bagi pendaki yang telah mendaftar secara daring (online), pihak TNGGP memberikan opsi untuk menjadwalkan ulang pendakian atau mengajukan pengembalian dana.

News | 18:20 WIB

Dedi menilai, kedua nama itu memiliki sejarah kesudandaan yang khas, sehingga pantas dijadikan nama daerah otonomi baru (DOB) yang diperjuangkan bertahun-tahun itu.

News | 18:16 WIB

Dari foto yang beredar, korban tampak mengenakan jaket dan celana hitam, tersandar di trotoar dengan wajah berlumuran darah.

News | 19:12 WIB

BNPB mengklasifikasikan untuk dampak kerusakan di Kota Bogor meliputi 24 unit rumah rusak ringan dan satu unit rumah rusak sedang.

News | 15:34 WIB

Sehingga pihaknya memberikan peringatan pada pemilik tempat dan bangunan yang melanggar terutama yang berdiri di Daerah Aliran Sungai dan kawasan hijau untuk menertibkan

News | 15:26 WIB

Pasalnya, jalur alternatif pengurai kemacetan di wilayah Barat Kabupaten Bogor itu dipastikan tidak akan selesai pada tahun ini karena masih banyak tahapan yang belum

News | 22:00 WIB

Sastra menegaskan dukungannya terhadap upaya Tim Saber Pungli dalam mengusut tuntas kasus tersebut demi mencegah praktik-praktik pelanggaran hukum oleh oknum

News | 21:54 WIB
Tampilkan lebih banyak