SuaraBogor.id - Korban Koperasi Rimba Mutiara yang berlokasi di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Muhammad Suir Yusuf mengirimkan surat permohonan keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat permohonan yang diterima, Muhammad Suir Yusuf mengatakan, bahwa dirinya saat ini meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, terkait kasus hukum penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara.
"Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kami mendapatkan tindak lanjut soal kasus penggelapan dana Koperasi Rimba Mutiara," katanya.
Menurutnya, Ketua Koperasi Rimba Mutiara H. Sofyan Akhmad sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana koperasi, sejak Oktober 2014.
Baca Juga:DPRD Jateng Dorong Pemerintah Dukung Terus Koperasi dan UMKM
Namun, hingga saat ini tahun 2022 belum ada lagi tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Tentunya, hal tersebut menjadi kerugian bagi dirinya sebagai korban.
Hal itu terlihat pada surat pemanggilan Nomor: S.pgl/249/X/2014/Reskrim, memanggil H. Syofyan Akhmad selaku Ketua Koperasi Rimba Mutiara yang beralamat di Jalan Jawa, Gang TK Dian Harapan, No 13, RT006/012, Kelurahan Sail, Kecamatan Tanayan Raya, Kodya Pekanbaru.
Dengan menemui langsung Aiptu Yeri Efendi/Briptu Suryadi Putra di ruangan unit III Sat Reskrim Polres Siak, pada 22 Oktober 2014 pukul 08.00 WIB, untuk didengarkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai di maksud dalam pasal 347 KUHPidana.
"Kepala Koperasi H. Sofyan Akhmad telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Hari Budyanto resort Siak Riau, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya kata dia, berdasarkan pembagian CCPLI (Catatan Calon Petani) hasil musyawarah di kantor Sekda Kabupaten Siak, dari 130 nama menjadi 168 nama kelompok Gasib pada tahun 2014.
Baca Juga:Jelang Mudik, 72 Persen Tiket Kereta Telah Terpesan
"Sampai saat sekarang dihilangkan oleh oknum pengurus Koperasi Rimba Mutiara dengan luas lahan 336 hektar atas nama 168 nama, sampai sekarang lenyap," jelasnya.
Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut terbengkalai dan tidak tuntas.
"Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan persmasalahan kami sebagai masyarakat kecil, dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak dihadang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pada 15 Januari 2020 lalu dirinya kembali dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi dengan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/06/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2022.
Kemudian pada 12 Mei 2020, pihak kepolisian dari daerah Riau kembali melakukan perkembangan terkait kasus tersebut, dengan nomoe surat B/06.b/v/2020/ Reskrimum.
Dengan melakukan wawancara terhadap saksi diantaranya;
Muhammad Suir Yusuf (Pelapor), Anizar, Rozali Ismail, Risman Harun, Rawiyan Rahmad, Ali Parmadi, Basri Hasan, Fauzi Asni, Syahrul, Irwan Saputra, Indra Syahril dan Sofyan Ahmad (Terlapor).
Namun, laporan dan penyidikan tersebut hingga saat ini tidak terselesaikan.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada pak Kapolri bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan saya sebagai masyarakat kecil," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau. "Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto, Senin 10 Februari 2020 lalu.
Sejauh ini, ditambahkan Sunarto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," tutupnya.
Berikut Isi Surat Perlindungan Hukum/Permohonan Keadilan.
"Semoga bapak Kapolri diberikan kesehatan dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai
Pertama sekali perkenalkan saya Muhammad Suir Yusuf sebagai pelapor dan korban Koperasi Rimba Mutiara di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memohon bantuan perlindungan hukum dan meminta keadilan kepada Kapolri agar kami mendapatkan tindak lanjut segera atas kasus hukum, penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara dan memohon agar ketua Koperasi H. Syofyan Akhmad yang telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim Ajun Polisi Hari Budiyanto resor Siak Riau, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Kami sudah berusaha melakukan upaya hukum, tapi kami rakyat kecil dan kurang paham birokrasi sehingga kasus ini berlarut larut dan tidak tuntas sampai dengan sekarang.
Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami sebagai masyarakat kecil dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, dan tidak dihadang oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab serta berdasarkan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai.
Tembusan Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kadiv Propam Polri, Kepala Inspektorat Pengawas Umum Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidik Polri, Kapolda Riau, Gubernur Riau, Bupati Siak, Kapolres Siak, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak," bunyi surat tersebut.