“Dan tentunya hak-hak daripada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan. Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut,” jelasnya.
Kemudian tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022 pihak kepolisian menolak semua dalih yang disampaikan pemohon (Ujang Sarjana) dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah.
“Saat ini prosesnya masuk kedalam proses persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Sehingga kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan,” pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti