Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar, Total Ada 3.621 Orang Tertipu

Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.

Hairul Alwan
Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:16 WIB
Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar, Total Ada 3.621 Orang Tertipu
14 orang sebagai tersangka investasi bodong robot trading DNA Pro. [Suara.com/Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Pasca ditetapkannya 14 orang tersangka Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, kasus tersebut terus bergulir. Hingga kini, sebanyak 3.621 orang menjadi korban kasus investasi bodong tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.

“Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar,” ujar Whisnu kepada wartawan, dikutip dari PMJ, Sabtu 28 Mei 2022.

Kata Whisnu, dari sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya yakni, Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga:Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban

Menurut pengakuan para tersangka, robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi. Dimana, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

“Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka juga dikenai Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:Bareskrim Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, Tiga Masih Diburu di Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini