Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin

Usai diperiksa, Iwan Setiawan juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:14 WIB
Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. [Suara.com/Devina Maranti]

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. KPK memeriksa Iwan untuk mendalami komunikasi Iwan dengan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) terkait dengan pelaksanaan proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.

"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Usai diperiksa, Iwan Setiawan juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Baca Juga:Kasus Suap Bupati Bogor, Wabub Iwan Setiawan Dicecar KPK Terkait Komunikasi Dengan Ade Yasin

"Tentang tugas saya sebagai wakil bupati. Tentang keterkaitan dengan pelaporan ke BPK," kata Iwan.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian suap dalam pengurusan laporan keuangan tersebut kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar.

"Tidak, tidak, saya tidak (ketahui)," ujar Iwan.

Selain Iwan, KPK pada hari Selasa (14/6/2022) juga memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.

Berikutnya, staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, pemeriksa madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia, serta dua wiraswasta masing-masing Dede Sopian dan Lambok Latief.

Baca Juga:Terpopuler: Puluhan Anak Yatim Kaget Usai Tahu Kakak Baik Ini Ajak ke Mall, Peziarah Makam Eril Membludak

KPK mengonfirmasi para saksi tersebut terkait dengan pengumpulan uang dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka Ade Yasin.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku ajudan Bupati Bogor. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini