Peraturan Daerah untuk Lindungi Masyarakat dari Pinjol Segera Digodok DPRD Kota Bogor

"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 24 Juni 2022 | 07:05 WIB
Peraturan Daerah untuk Lindungi Masyarakat dari Pinjol Segera Digodok DPRD Kota Bogor
Polda Metro Jaya hadirkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, pihaknya banyak menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap ada kehadiran pemerintah terhadap fenomena rentenir dan bank keliling yang meresahkan.

"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," ujar Atang.

Dijelaskan Atang, pada akhir 2021, raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar Propemperda 2022. Ia memastikan bahwa anggota dewan telah bulat bertekad akan meneruskan pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir bersama Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga:Ancam Sebar Data Nasabah, Lima Karyawan Pinjol Diciduk Polisi

"Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya, karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh menjelaskan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda Usul Prakarsa ini, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

"Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjaman daring, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar Siti [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini