Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, angkat bicara terkait 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satgas BLBI.
Dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, dia mengatakan, objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah. "Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Namun demikian, kata dia, dengan ada permasalahan yang berkembang maka akan didalami untuk mencari penyebabnya.
"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas BLBI, termasuk dengan kepolisian," kata dia.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat bahwa mereka tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul, dan menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. "Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," kata dia.
- 1
- 2