SuaraBogor.id - Fakta baru terungkap di persidangan kasus dugaan penyuapan yang dilalukan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kepada sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Fakta baru itu ialah kode dari Ade Yasin untuk uang suap sebesar Rp 1,935 miliar kepada auditor BPK agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.
Mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan mulanya Ade Yasin menginginkan agar laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021 mendapatkan opini WTP.
Baca Juga:Jaksa KPK Sebut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Rp 1,9 Miliar Anggota BPK Jawa Barat
WTP itu diminta Ade agar Kabupaten Bogor bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ade menyuruh anak buahnya untuk mulai berkomunikasi dengan pemeriksa dari BPK wilayah Jawa Barat untuk mewujudkan keinginannya itu.
Anak buah Ade yang juga menjadi terdakwa di kasus ini ialah Kepala Sub Bidang Kas Daerah Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat.
Pada pemeriksaan awal, auditor BPK mendapati sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan Kabupaten Bogor menjadi disclaimer. Hal ini membuat Ade Yasin disebut memerintahkan anak buahnya supaya laporan keuangan tidak disclaimer.
Merespons arahan Ade, tiga bawahannya Ihsan, Adam dan Taufik menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pemeriksa BPK. Uang itu berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor dan para kontraktor. Mereka memberikan uang itu melalui salah satu pemeriksa, yaitu Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Baca Juga:Temuan di LKPD Kabupaten Bogor yang Buat Ade Yasin Rogoh Kocek Rp 1,9 Miliar Suap Anggota BPK
Uang kemudian diberikan secara bertahap. Salah satunya pada Februari 2022, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta dalam dua kali penyerahan dengan kode ‘fotokopian di ruang kerjanya’. Uang tersebut berasal dari Yukie Meistisia Anandaputri selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi.
Anak buah Ade kembali mengalirkan uang kepada pemeriksa BPK secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 1,95 miliar.