Pemuda Ini Dikecam Banyak Netizen Gegara Aksi Tak Terpuji Viral, Publik: Langsung Kena Azab Ini Orang

Perbuatan pemuda yang tak disebutkan namanya diduga telah melakukan penistaan terhadap agama umat Islam.

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Juli 2022 | 13:33 WIB
Pemuda Ini Dikecam Banyak Netizen Gegara Aksi Tak Terpuji Viral, Publik: Langsung Kena Azab Ini Orang
Pemuda ini diduga telah mempermainkan salat (Instagram/ @kodil0127).

SuaraBogor.id - Baru-baru ini sebuah video viral memperlihatkan seorang pemuda melakukan aksi tidak terpuji, yakni diduga mempermainkan salat.

Hal tersebut membuat banyak netizen geram. Bahkan, ada juga yang mengatakan kasus ini melebihi penistaan agama yang dilakukan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.

Perbuatan pemuda yang tak disebutkan namanya diduga telah melakukan penistaan terhadap agama umat Islam.

Mengutip dari Beritahits -jaringan Suara.com, dalam video yang dibagikan akun Instagram dengan nama @kodil0127 tersebut, terlihat pemuda berpakaian baju hitam dan celana putih panjang.

Dia berdiri di atas sajadah berwarna ungu sedang melakukan gerakan salat seperti pada umumnya.

Baca Juga:Nyesek! Baru 3 Hari Nikah, Perempuan Ini Ditinggalkan Suami Gegara Ibu Mertua

Dengan posisi tangan bersedekap di atas perut, pemuda itu justru melakukan gerakan lain yang sangat tak terduga.

Bagaimana tidak, pemuda ini jelas-jelas telah menodai ibadah umat Islam dengan cara tertawa-tawa bahkan juga merokok di sela-sela salatnya.

Salah seorang temannya yang merekam adegan ini nampak juga terdengar suara candaan serta tertawa menyaksikan gerakan salat itu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lengkap terkait lokasi serta kapan kejadian ini direkam.

Apa itu penistaan agama? Penistaan agama sendiri berarti merupakan tindakan yang dilakukan dengan menghina, menghujat atau berperilaku tidak sopan terhadap tokoh-tokoh agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama.

Baca Juga:Video Pegawai Bank Sultra Joget Berpakaian Seksi Viral di Media Sosial

Masalah penistaan agama sebenarnya diatur dalam hukum di Indonesia dalam Pasal 156(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal tersebut berbunyi:

Melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Namun pasal ini pun tak lepas dari kritik dan dianggap pasal karet. Sebab, dalam KUHP tidak ada rumusan, pengertian atau kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi sebuah tindakan sehingga dapat disebut sebagai penistaan agama.

Cara pembuktian penodaan atau penistaan agama juga tidak dijelaskan di sana. Meskipun begitu, pasal ini telah membuat beberapa orang dipenjara.

Salah satu yang paling heboh adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu.

"Kasusnya bisa dipenjara, seperti kasus Ahok, malah lebih dari Ahok" tulis netizen.

"Ini penistaan agama," tulis netizen.

"Bakal kena adzab ini orang," tukas netizen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini