SuaraBogor.id - Kepolisian Resor Bengkulu melakukan 29 adegan dalam rekonstruksi kasus kematian dua pendamping lagu dan satu pengunjung di tempat karaoke milik selebriti Ayu Ting-Ting.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan semula dilakukan 26 rekonstruksi, namun saat dilakukan rekonstruksi menjadi 29 adegan.
Ia menjelaskan, ada 22 adegan yang dilakukan di tempat karaoke dan tujuh adegan lainnya yang seharusnya dilakukan di RS Bhayangkara kemudian dipindahkan ke Polres Bengkulu.
Dalam rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru dan barang bukti baru untuk dijadikan bahan kelengkapan berkas yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Ciracas, Pelaku Peragakan 23 Adegan
Temuan baru itu, di antaranya ada saksi-saksi baru di seperti keterangan petugas kebersihan dan penerima tamu di tempat karaoke. Sebab diketahui ketiga korban memesan dan membayar tagihan dan ketiga korban memesan minuman keras sebanyak dua kali.
"Dalam rekonstruksi ini tergambar bagaimana proses tersangka menjual miras terhadap korban dan bagaimana cara minuman keras itu sampai ke tangan korban," ujarnya.
Untuk sementara dari hasil visum yang dilakukan ditemukan sekitar 80 persen alkohol di dalam tubuh korban.
Hingga saat ini, pihaknya masih menetapkan satu tersangka, yaitu AM (27), yang memasok minuman keras oplosan sehingga ada korban jiwa di situ. [antara]
Baca Juga:Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Berinisial A di Ciracas