Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania

Ade Armando lalu menyambut kedatangan Ali Fikri dengan menjabat tangan.

Galih Prasetyo
Kamis, 28 Juli 2022 | 06:15 WIB
Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania
Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBogor.id - Sidang kasus pengeroyokan Ade Armando sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung, Rabu (27/7/2022), salah satu terdakwa, Ali Fikri Hidayat sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Ade secara langsung.

Momen permintaan maaf antara Ali Fikri dengan Ade berlangsung saat sidang pada hari itu diskors. Hal ini dikarena karena salah satu hakim belum makan hingga salat Ashar.

Ditemani oleh kuasa hukum, Ali Fikri kemudian mendatangi Ade Armando yang duduk di kursi penonton sidang. Ade lalu menyambut kedatangan Ali Fikri dengan menjabat tangan.

Ade sempat memberikan pesan kepada Ali Fikri untuk nanti kelak berbakti kepada ibunya. Pesan Ade itu kemudian dijawab Ali bahwa ia memang hanya tinggal berdua dengan ibunya.

Baca Juga:Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya

Ditambahkan Ade, bahwa Ali Fikri sebenarnya anak yang baik. Hal itu ia tahu setelah dirinya berbincang dengan ibu Ali Fikri.

Saat memberikan kesaksian, Ade Armando sempat didatangi oleh seorang ibu dan meminta maaf atas perlakuan anaknya. Ibu yang mendatangi Ade itu ternyata ibu Ali Fikri.

Ibunda terdakwa pengeroyoknya itu kata Ade memohon maaf atas perbuatan anaknya kepada dia saat kejadian berlangsung.

"Saya katakan memaafkan apalagi ibu tersebut cerita, Al Fikri ini datang ke sana bukan tujuan apa-apa dia hanya diajak temannya bahkan disebut solidaritas Persija, sepakbola, The Jakmania," kata Ade mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com

Ade Armando mengatakan tidak memiliki dendam terhadap orang-orang yang mengeroyoknya di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Meski begitu, dia berharap persidangan terhadap para pelaku bisa menghasilkan keputusan hukum yang setimpal.

Baca Juga:Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?

Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini