Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania

Ade Armando lalu menyambut kedatangan Ali Fikri dengan menjabat tangan.

Galih Prasetyo
Kamis, 28 Juli 2022 | 06:15 WIB
Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania
Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBogor.id - Sidang kasus pengeroyokan Ade Armando sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung, Rabu (27/7/2022), salah satu terdakwa, Ali Fikri Hidayat sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Ade secara langsung.

Momen permintaan maaf antara Ali Fikri dengan Ade berlangsung saat sidang pada hari itu diskors. Hal ini dikarena karena salah satu hakim belum makan hingga salat Ashar.

Ditemani oleh kuasa hukum, Ali Fikri kemudian mendatangi Ade Armando yang duduk di kursi penonton sidang. Ade lalu menyambut kedatangan Ali Fikri dengan menjabat tangan.

Ade sempat memberikan pesan kepada Ali Fikri untuk nanti kelak berbakti kepada ibunya. Pesan Ade itu kemudian dijawab Ali bahwa ia memang hanya tinggal berdua dengan ibunya.

Baca Juga:Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya

Ditambahkan Ade, bahwa Ali Fikri sebenarnya anak yang baik. Hal itu ia tahu setelah dirinya berbincang dengan ibu Ali Fikri.

Saat memberikan kesaksian, Ade Armando sempat didatangi oleh seorang ibu dan meminta maaf atas perlakuan anaknya. Ibu yang mendatangi Ade itu ternyata ibu Ali Fikri.

Ibunda terdakwa pengeroyoknya itu kata Ade memohon maaf atas perbuatan anaknya kepada dia saat kejadian berlangsung.

"Saya katakan memaafkan apalagi ibu tersebut cerita, Al Fikri ini datang ke sana bukan tujuan apa-apa dia hanya diajak temannya bahkan disebut solidaritas Persija, sepakbola, The Jakmania," kata Ade mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com

Ade Armando mengatakan tidak memiliki dendam terhadap orang-orang yang mengeroyoknya di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Meski begitu, dia berharap persidangan terhadap para pelaku bisa menghasilkan keputusan hukum yang setimpal.

Baca Juga:Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?

Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak